Rekor Sertifikat Tanah Elektronik: Transformasi Digital Tingkatkan Ekonomi Hingga Rp6.300 Triliun dalam Tujuh

- 7 Juni 2024, 10:00 WIB
 Transformasi digital data akan mengubah sertifikat konvensional menjadi sertifikat elektronik. Menjadi lebih ringkas dan efektif.
Transformasi digital data akan mengubah sertifikat konvensional menjadi sertifikat elektronik. Menjadi lebih ringkas dan efektif. /ANTARA FOTO/Indonesia.go.id

Pada acara di Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengumumkan tidak lagi menerbitkan sertifikat tanah dalam bentuk kertas, menggantinya dengan sertifikat elektronik.

Hal ini berlaku di sembilan kabupaten/kota se-Provinsi Bali. Dalam seremoni tersebut, AHY menyerahkan 356 sertifikat tanah elektronik kepada Pemprov Bali, pemerintah kabupaten dan kota, serta warga Bali.

Baca Juga: Kisah Nenek Nurbaiti: Tenang Beribadah Haji Meski Tanpa Pendamping, Berkat Petugas Haji yang Sigap

Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Deni Prasetyo, juga mengumumkan penerapan sertifikat tanah elektronik di Batam sejak 13 Mei 2024. Sebanyak 206 sertifikat tanah elektronik telah diserahkan, termasuk aset Pemerintah Kota Batam.

Program sertifikasi tanah elektronik ini merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021. Sertifikat elektronik diterbitkan melalui pendaftaran tanah pertama kali atau penggantian sertifikat tanah analog menjadi digital.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan program ini secara nasional pada 4 Desember 2023, menargetkan 120 juta sertifikat tanah pada akhir 2024 dari total 126 juta sertifikat yang ada.

Baca Juga: Temanggung Fokus Atasi DBD di Enam Kecamatan: Pencegahan dan Penanganan

Menteri AHY menyatakan telah terjadi akselerasi signifikan sejak 2017, dengan peningkatan jumlah bidang tanah tersertifikasi dari 46 juta menjadi 112 juta bidang tanah per April 2024.

Peningkatan ini setara dengan 250%, menghasilkan nilai ekonomi lebih dari Rp6.300 triliun dari pajak penghasilan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hak tanggungan.

Di Bali, nilai ekonomi yang dihasilkan melalui pendaftaran tanah mencapai Rp28,1 triliun. “Pengurusan secara elektronik memudahkan menjadi lebih cepat, transparan, akuntabel, dan menghindari perilaku yang tidak baik," kata AHY.

Halaman:

Editor: Buddy Nugraha

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah