Bukti Pemerintah Serius Atasi Pandemi, Jokowi Terbitkan Perpres Pengadaan Vaksin Virus Corona

- 8 Oktober 2020, 13:32 WIB
Jokowi.*
Jokowi.* /ANTARA

Dalam Peraturan Presiden tersebut, Joko Widodo memberikan kewenangan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan jumlah besaran harga pembelian vaksin virus corona. Penetapan harga tersebut akan dilaksanakan sesuai tata kelola yang baik, penuh pertimbangan, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan di dalamnya.

“Menteri Kesehatan memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan pertimbangan yang matang serta memperhatikan kondisi kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin,” jelas kutipan tersebut.

Baca Juga: Omibus Law Bermanfat Atasi Investor, CSIS: UU ini Bukan tentang Investasi, Tetapi UU Cipta Kerja

Untuk upaya pengadaan vaksin, sejumlah lembaga akan ikut dilibatkan dalam pertimbangannya.

Mulai dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga jajaran TNI dan Polri.

“Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam hal ini akan memfasilitasi diplomasi internasional dan rangka pengadaan vaksin Covid-19 dan dukungan penganggaran untuk kerja sama multilateral,” bunyi aturan tersebut.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x