Bukti Pemerintah Serius Atasi Pandemi, Jokowi Terbitkan Perpres Pengadaan Vaksin Virus Corona

- 8 Oktober 2020, 13:32 WIB
Jokowi.*
Jokowi.* /ANTARA

PR CIREBON – Sudah lebih dari 6 bulan pandemi Covid-19 melanda negeri ini bak badai yang tak kunjung reda.

Akhirnya pada beberapa minggu kebelakang, publik diberi angin segar dengan adanya pemberitaan bahwa pemerintah sedang berupaya untuk melakukan pengadaan vaksin dari luar negeri untuk diberikan kepada pasien yang menderita Covid-19 di tanah air.

Sebagai bentuk langkah nyata dalam upaya mengakhiri pandemi Covid-19 di tanah air, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka respon cepat Pemerintah dalam penanggulangan Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Usai Gedung Dijual Secara Online, Kini Website DPR Diretas Menjadi 'Dewan Pengkhianat Rakyat'

Perpres ini ditandatangani oleh Presiden pada Senin 5 Oktober 2020, Perpres ini diharapkan sebagai solusi tanggap untuk mengakhiri badai pandemi Covid-19 di tanah air.

Melalui Peraturan Presiden ini, pemerintah mengatur soal pengadaan hingga distribusi vaksin Covid-19 kepada pihak yang bertanggungjawab dalam hal vaksinasi tersebut. Adapun proses pengadaannya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Bio Farma (Persero) selaku pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini.

Sementara dalam hal jenis dan jumlah pengadaan vaksin menjadi kewenangan Menteri Kesehatan (Menkes) dalam prosesnya. Menteri kesehatan berhak menetapkan penetapan jenis vaksin yang akan diambil serta jumlah vaksin yang akan disediakan.

Baca Juga: Mahalnya Harga Obat Covid-19 Menuai Polemik, Solusi atau Cari Untung?

“Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah vaksin dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” demikian kutipan Pasal 2 Perpres No. 99 Tahun 2020, yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x