Banyak Hoax UU Omnibus Law Penuhi Medsos, Polri: Kami Siap Patroli Siber

- 8 Oktober 2020, 06:20 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan. /PMJ News
PR CIREBON - Aksi unjuk rasa menentang pengesahan UU Cipta Kerja terjadi di beberapa titik wilayah. Polisi Republik Indonesia (Polri) terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban kepada masyarakat di tengah aksi unjuk rasa tersebut.
 
Disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, pihaknya berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat saat unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19. 
 
Dan salah satu yang dilakukan adalah secara masif meluruskan berbagai informasi bohong atau hoax yang menyesatkan publik terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disetujui DPR menjadi undang-undang.
 
 
“Polisi berbuat baik menyampaikan ke publik agar waspada dengan hoax,” ungkap Irjen Pol Argo Yuwono, Rabu 7 Oktober 2020.
 
Ditambahkan Argo Yuwono, meluruskan setiap informasi bohong atau hoax menjadi tugas Polri agar masyarakat mendapat kabar yang tepat, akurat dan benar. Patroli siber disiapkan untuk meluruskan semua informasi bohong.
 
“Kita terus berusaha menangkal hoax dan meluruskannya. Itulah bagian dari tugas preemtif polisi,” jelas Argo Yuwono. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ
 
 
Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 tentang antisipasi unjuk rasa dan mogok kerja kelompok buruh pada 6 Oktober sampai dengan 8 Oktober 2020, terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja.
 
Diterangkan Argo Yuwono, telegram itu keluar demi menjaga keselamatan rakyat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Unjuk rasa tersebut akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum di tatanan masyarakat.
 
“Sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto,” jelas Argo.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x