Ia berharap agar ke depannya, orang yang mengatasnamakan sikap pejabat untuk melaporkan orang lain ke polisi sebaiknya tidak dilayani. Ia bahkan berpendapat agar orang seperti itu sebaiknya dipidana untuk memberikan efek jera.
“Apa kepentingan hukum orang begini untuk mengatasnamakan sikap pejabat? Kalau dilayani merusak hukum dan ke depan mesti dievaluasi agar yang begini bisa dipidana penjeraan,” ujar Jimly.***