Ketua Fraksi PKS: Pancasila Harus Menjadi Dasar Pembentukan Semua Jenis Perundang-undangan

- 7 Oktober 2020, 07:39 WIB
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini.*
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini.* /Dok. DPR RI./

PR CIREBON - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas RI) memberikan kesempatan kepada Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini untuk memberikan Pembekalan dan Pementapan Ideologi Pancasila untuk para kepala daerah dan pimpinan DPRD.
 
Jazuli menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Lemhanas yang terus membekali para pemimpin yang menempati jabatan strategis di Republik Indonesia dengan Pemantapan nilai-nilai ideologi Pancasila dan UUD 1945.
 
"Acara ini penting karena Pancasila sebagai dasar negara harus menjadi dasar pembentukan semua jenis peraturan perundang-undangan dari pusat hingga daerah. Sementara Pancasila sebagai falsafah harus menjadi landasan etika dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Jazuli, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Rabu, 7 Oktober 2020.
 
 
Anggota Komisi I DPR ini berharap para pimpinan lembaga negara dan daerah baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif menjadi garda terdepan dalam menerjemahkan Pancasila dalam kebijakan dan etika moral bernegara secara konsekuen. 
 
Jazuli menegaskan bahwa kunci utama untuk mengokohkan Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara adalah kesadaran,  komitmen dan keteladanan. 
 
"Kuncinya pada kesaradan, komitmen dan keteladanan. Inilah cara kita mengokohkan Pancasila baik sebagai dasar negara maupun falsafah hidup bangsa. Dan hal itu harus berangkat dari pengetahuan dan pemahaman yang benar, sosialisasi yang tepat, pembinaan yang serius, dan keteladanan yang nyata,"ujarnya.
 
 
Jazuli selaku anggota DPR/MPR Dapil Banten ini mengatakan pengamalan nilai-nilai Pancasila mengalami kemunduran di kalangan generasi bangsa. Kemunduran tersebut disebabkan oleh faktor eksternal dan internal. 
 
Secara eksternal globalisasi dan perkembangan teknologi informasi menggerus nilai karakter bangsa karena infiltrasi budaya dan kepentingan ekonomi-politik dominan dunia. 
 
"Hal ini diperdalam dengan faktor internal yaitu milestone kebangsaan pasca reformasi yang belum kokoh, kebebasan yang kebablasan, instrumen sosialisasi Pancasila yang belum efektif, serta tak kalah penting minimnya keteladanan," katanya.
 
 
Untuk itu, Jazuli mengusulkan agar materi Pancasila, UUD 1945, dan sejarah perjuangan bangsa kembali dimasukkan, diperkuat, bahkan diwajibkan dalam kurikulum pendidikan. 
 
"Usulan ini penting agar generasi bangsa mendapatkan pengetahuan, pemahaman, dan pendidikan karakter bangsa yang kuat," pungkasnya.
 
Dengan mengamalkan dan meneladani Pancasila sebagai dasar pembentukan Undang-undang, Jazuli meyakini tidak akan ada lagi kasus terkait penolakan UU oleh masyarakat. Oleh karena itu Pancasila harus jadi dasar pembentukan Undang-undang. ***
 

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x