Menggunakan Pendekatan Liberal Kapitalistik, FH UGM Sebut RUU Ciptaker Miliki Paradigma Berbahaya

- 7 Oktober 2020, 05:47 WIB
Ilustrasi UGM.*
Ilustrasi UGM.* /Dok. Website UGM/

PR CIREBON - Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Sigit Riyanto menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan menjadi undang-undang berbahaya, sebab pengelolaan sumber daya negara diarahkan diolah secara ekstraktif.

"Paradigma undang-undang ini menunjukkan bahwa negara kita diarahkan pada pengelolaan sumber daya ekstraktif," tutur Sigit Riyanto dalam konferensi pers daring, Selasa, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Sigit Riyanto melanjutkan, "Ini sangat berbahaya dan bertentangan dengan arus global bahwa pengelolaan sumber daya negara itu diarahkan pada proses yang inovatif dan sangat memperhatikan aspek lingkungan sebagai fundamental dari pengelolaan seluruh sumber daya yang ada di negara."

Baca Juga: Banyak Buruh Penolak Omnibus Law Tak Tahu, Simak 3 Hoaks Sengaja Ubah Isi UU Cipta Kerja

Ia menilai RUU Cipta Kerja menggunakan pendekatan liberal kapitalistik dalam pengelolaan sumber daya negara sehingga tidak sesuai dengan konstitusi dan pandangan pendiri bangsa.

Lebih lanjut, pada saat yang sama RUU tersebut justru mengesampingkan perlindungan kepada warga negara sehingga makin termaginalisasi.

Penyusunan undang-undang, menurut Sigit Riyanto, semestinya tunduk pada kaidah dan cara yang mengacu pada peraturan hukum yang baik, dapat dipertanggungjawabkan, dan visioner.

Baca Juga: Kabar Baik dari Kabupaten Cirebon, Dinkes: 10 Kecamatan Masuk Zona Hijau, Diharapkan Bisa Bertahan

Namun, dalam penyusunan RUU Cipta Kerja, lanjut dia, masukan dari akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan justru diabaikan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x