Dianggap Banyak Rugikan Pekerja, DPR RI: Omnibus Law Cipta Kerja Bawa Perubahan Positif dalam Usaha

- 5 Oktober 2020, 14:15 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin /

Akan tetapi, setelah adanya RUU tersebut, perizinan usaha hanya diberikan kepada usaha berisiko tinggi dan berisiko rendah hanya melalui pendaftaran.

Baca Juga: Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Terharu, Kapolri Diam-diam Beri Kejutan di HUT KE-75 TNI

Azis menjelaskan pula bahwa izin usaha nantinya akan berbeda dengan izin lokasi. Kelak dalam izin lokasi akan dilihat dengan penerapan tata ruang dan terintegrasi dengan izin usaha.

Selain itu, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tetap berlaku. Namun, lanjutnya, hanya pada usaha berisiko tinggi terhadap lingkungan.

Azis menegaskan bahwa tidak hanya pada klaster izin usaha saja, tetapi RUU Cipta Kerja juga banyak mengubah pada sisi lingkungan di kawasan hutan.

Baca Juga: Peringati HUT TNI ke-75, Presiden Jokowi: Sinergi Kunci Membangun Kekuatan Pertahanan

Sebelumnya kebun Rakyat dan korporasi di kawasan hutan dipidana, dalam RUU Ciptaker kebun rakyat di kawasan hutan dibebaskan atas prinsip ketelanjuran dan kebun yang dimiliki korporasi hanya dikenakan denda.

“Tentunya masyarakat yang berada di sekitar hutan saat ini sudah tidak lagi dikenai pidana. Namun, masyarakat harus tetap menaati aturan yang berlaku nantinya,”ujarnya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

ia melanjutkan, bahwa kedepannya RUU Ciptaker memberikan kemudahan pemberian sertifikat halal. Hal ini dapat dilakukan organisasi Islam dan perguruan tinggi serta pelaku usaha mikro tidak dikenai biaya karena telah ditanggung oleh Pemerintah.

Menurut dia, NU dan Muhammadiyah bisa mengeluarkan sertifikasi namun fatwa tetap dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x