Rumah Sakit Curang 'Covidkan Pasien' hingga Timbulkan Stigma, Hukuman Siap Menanti

- 4 Oktober 2020, 21:20 WIB
Ilustrasi rumah sakit khusus Covid-19
Ilustrasi rumah sakit khusus Covid-19 /Antara/Humas Kota Suarabaya*

PR CIREBON – Adanya kecurangan di rumah sakit, membuat Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) mendukung pemberian hukuman bagi rumah sakit yang 'mengcovidkan pasien'.

"Pemberian sanksi itu diberikan jika benar dan dapat dibuktikan secara sah," menurut Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dr. Kuntjoro AP, MKes, seperti yang dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Kuntjoro mengatakan, adanya opini rumah sakit yang mengcovidkan pasien ini, menimbulkan sebuah stigma.

Baca Juga: Bintangi Film Bertajuk 'Pawn' Setelah 4 Tahun, Aktris Cantik Ha Ji Won Bagikan Kisah Menarik

Stigma ini negatif, sehingga kepercayaan publik terhadap rumah sakit menurun luar biasa. Ketulusan dan niat yang dilakukan oleh para petugas medis bisa runtuh.

Dampak negatif bisa timbul karenanya. Kuntjoro menjelaskan, pertanyaan atau tanggapan ini tak disertai bukti dan fakta.

Karenanya, ini menggiring, seakan rumah sakit melakukan hal yang tidak terpuji tersebut, padahal tidak.

Baca Juga: Tampik Isu Anies Masuk Rumah Sakit, Wakil Gubernur: Pak Anies Kemarin Bareng Saya Bersepeda

"Pemberian sanksi itu diberikan jika benar dan dapat dibuktikan secara sah," menurutnya.

Isu ini terdengar, setelah kepala kantor staf kepresidenan Moeldoko dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, meminta rumah sakit untuk bersikap jujur mengenai data untuk kematian pasien.

Terlebih, saat corona, hal seperti ini yang membuat warga panik dan resah.

Baca Juga: Trump Harus Rawat Inap Jelang Pemilu, Apa yang Terjadi Jika Capres AS Keluar dari Pertarungan?

"Ini perlu diluruskan agar jangan sampai ini menguntungkan pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan dari definisi itu," katanya.

Ganjar sendiri membenarkan isu ini memang ada, dan di Jawa Tengah pernah terjadi.

Rumah sakit di Jawa Tengah sudah menggelar rapat, dan disimpulkan bahwa, untuk menentukan atau mengekspos data kematian pasien, harus terlebih dahulu terverifikasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Peringati Hari Kebangsaan Nasional Korea, Kedubes Korsel Sebut Indonesia Saudara Kandung Berharga

"Seluruh rumah sakit di mana ada pasien meninggal, maka otoritas dokter harus memberikan catatan meninggal karena apa. Catatan itu harus diberikan kepada kami, untuk kami verifikasi dan memberikan 'statement' keluar," ujar Ganjar.

"'Delay' data itu lebih baik daripada terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," lanjutnya.

Walau sistem seperti itu, akan terjadi keterlambatan pada data yang disampaikan, tetapi datanya akan lebih baik.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x