Baca Juga: Setiap 10 Menit Satu Anak Terbunuh di Jalur Gaza Akibat Serangan Israel yang Membabi Buta
Keempat, mendukung penguatan permintaan domestik guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan.
Melihat waktu diundangkannya yaitu pada 3 April 2024, dan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 2 beleid tersebut, bahwa “Stranas-Perlindungan Konsumen merupakan dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, dan sektor prioritas perlindungan konsumen untuk pencapaian target tahun 2024.", maka Peraturan Presiden ini hanya berusia 8 bulan. Sementara Presiden Jokowi masa jabatannya berakhir bulan Oktober 2024 dan setelah Oktober Perpres Nomor 49 Tahun 2024 ini akan dilanjutkan oleh pemerintahan baru.
Prof. Satjipto Rahardjo menyebutkan, penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide, cita yang cukup abstrak yang menjadi tujuan hukum. Tujuan hukum yang dimaksud mengandung prinsip moral yaitu keadilan yang sudah seharusnya keadilan tersebut diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, karena eksistensi hukum itu sendiri dapat diakui keberadaannya apabila benar-benar diimplementasikan. (Rahardjo, 2009).
Semoga Peraturan Presiden ini dapat diimplementasi/dilaksanakan secara konsisten dan sesuai dengan filosofi perlindungan konsumen yaitu bermanfaat optimal bagi konsumen pada umumnya yakni kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.***
*) Dr. Firman T. Endipradja, S.H.,S.Sos.,M.Hum/ dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Ketua Umum HLKI Jabar Banten DKI Jkt.