Presiden Jokowi Resmi Atur Strategi Nasional Perlindungan Konsumen

- 21 April 2024, 23:36 WIB
Presiden Jokowi keluarkan Perpres Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen./pikiran-rakyat.com
Presiden Jokowi keluarkan Perpres Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen./pikiran-rakyat.com /

SABACIREBON -- Hukum meliputi berbagai aturan yang dapat menentukan tingkah laku masyarakat dan menjaga hubungan antara yang satu dengan yang lain. Peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan tersebut juga disebut sebagai hukum di negara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

Beleid yang diundangkan pada 3 April 2024 ini menetapkan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, yang selanjutnya disebut Stranas-Perlindungan Konsumen.

Dalam kaitan itu, Perpres tersebut menetapkan 11 sektor prioritas, yakni obat dan makanan; listrik dan gas rumah tangga; jasa pariwisata dan ekonomi kreatif; keuangan; jasa telekomunikasi; perumahan, air, dan sanitasi; jasa transportasi; jasa layanan kesehatan; barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor; sektor perdagangan melalui sistem elektronik; dan jasa logistik

Baca Juga: 80 Peserta Ikuti Pertandingan Golf Bareng dan Halal Bihalal PGA UNPAD 2024,  

Dalam lampiran beleid itu, disebutkan bahwa penetapan sektor prioritas utamanya didasarkan pada banyaknya jumlah pengaduan dan sengketa konsumen yang diajukan ke lembaga pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen, masalah-masalah struktural kelembagaan, serta perkembangan isu terkini terkait kebutuhan masyarakat.

Stranas-Perlindungan Konsumen memiliki 4 tujuan. Pertama, memberikan arah kebijakan dan strategi perlindungan konsumen yang lebih sinergis, harmonis, dan terintegrasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait.

Kedua, mempercepat penyelenggaraan perlindungan konsumen di sektor prioritas.

Ketiga, mendorong peningkatan keberdayaan konsumen yang mampu membuat keputusan yang optimal dan memahami preferensinya dari pilihan yang tersedia, serta memahami haknya untuk menuju konsumen yang sejahtera.

Baca Juga: Setiap 10 Menit Satu Anak Terbunuh di Jalur Gaza Akibat Serangan Israel yang Membabi Buta 

Keempat, mendukung penguatan permintaan domestik guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan.

Melihat waktu diundangkannya yaitu pada 3 April 2024, dan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 2 beleid tersebut, bahwa “Stranas-Perlindungan Konsumen merupakan dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, dan sektor prioritas perlindungan konsumen untuk pencapaian target tahun 2024.", maka Peraturan Presiden ini hanya berusia 8 bulan. Sementara Presiden Jokowi masa jabatannya berakhir bulan Oktober 2024 dan setelah Oktober Perpres Nomor 49 Tahun 2024 ini akan dilanjutkan oleh pemerintahan baru.

Baca Juga: Jonatan Christie Melesat ke Posisi Tiga Dunia Usai Sabet Gelar Juara di All England Open dan BAC 2024

Prof. Satjipto Rahardjo menyebutkan, penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide, cita yang cukup abstrak yang menjadi tujuan hukum. Tujuan hukum yang dimaksud mengandung prinsip moral yaitu keadilan yang sudah seharusnya keadilan tersebut diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, karena eksistensi hukum itu sendiri dapat diakui keberadaannya apabila benar-benar diimplementasikan. (Rahardjo, 2009).

Semoga Peraturan Presiden ini dapat diimplementasi/dilaksanakan secara konsisten dan sesuai dengan filosofi perlindungan konsumen yaitu bermanfaat optimal bagi konsumen pada umumnya yakni kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.*** 

*) Dr. Firman T. Endipradja, S.H.,S.Sos.,M.Hum/ dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Ketua Umum HLKI Jabar Banten DKI Jkt.

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Tulisan lepas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah