Sementara itu, unggahan SM yang dinilai hinaan terhadap kepala negara itu, GP Ansor Kota Tanjung Balai sempat melayangkan laporan ke Polres Tanjung Balai, hingga akhirnya SM diciduk petugas kepolisian dari Mabes Polri.
Atas hinaan kepala negara itu, SM dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.***