Patokan Harga Tes Swab Tuai Pro dan Kontra, Warga: Saya Yakin Banyak yang Tidak Mampu

- 3 Oktober 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi swab test.
Ilustrasi swab test. /Pikiran-Rakyat.com/Asep MS/

PR CIREBON - Langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan mematok batas maksimal harga tes usap atau swab mandiri sebesar Rp900 ribu telah menuai banya pro dan kontra.

Pihak pro atau yang menyetujui, berpendapat bahwa ketentuan tersebut merupakan langkah yang tepat, sebab bisa menghindari pihak-pihak tak bertanggung jawab yang menetapkan harga melambung.

"Bagus harus dibuat ketentuannya, jika tidak semena-mena menetapkan harga. Sebab saya dengar kemarin itu ada yang harganya sampai Rp4 juta," kata Naviza, warga Depok kepada RRI.co.id, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Baca Juga: Batik Menjadi Kenangan dalam Kebanggan, Widyawati: Selamat Hari Batik Nasional

Meski harga telah ditetapkan, Naviza menyebut harga tersebut masih tergolong mahal.

"Memang Rp900 ribu itu masih berat, kalau bisa memang tetap ditanggung pemerintah," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

"Kalau tes swab menjadi wajib, tidak berlaku lagi rapid, tentu itu sangat berat. Meski harganya Rp900 ribu, saya yakin banyak yang tidak mampu," ucapnya.

Baca Juga: Jangan Lengah dengan Kebenaran Informasi, Simak Cara agar Tak Terjerumus Berita Hoaks

Sebelumnya Ahli epidemiologi Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono mengkritik langkah itu. Menurutnya bukan mengkomersilkan tarif, namun menstandarisasi layanan tes diagnostik agar terjamin kualitasnya.

"Kok @KemenkesRI hanya menetapkan tarif komersial, seharusnya menstandarisasi layanan tes diagnostik agar terjamin kualitasnya termasuk WAJIB LAPOR ke Dinas Kesehatan setempat setiap hari semua hasil pemeriksaan," kata Pandu di akun Twitternya, Jumat, 2 Oktober 2020.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkes telah menetapkan ambang batas tertinggi harga pemeriksaan Swab Test Covid-19 secara nasional. Terutama, pemeriksaan Covid-19 dengan metode pemeriksaan PCR secara mandiri.

Baca Juga: Studi Baru Covid-19: ASI Bisa Bantu Menghambat Virus Corona Menginfeksi Sel

"Kami dari tim Kementerian Kesehatan bersama dengan tim BPKP menyetujui jadi ada kesepakatan bersama, batas tertinggi biaya pengambilan Swab dan pemeriksaan real time PCR mandiri, bisa dipertanggungjawabkan ditetapkan kepada masyarakat, yaitu sebesar Rp900 ribu," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir dalam Konferensi Pers secara daring di Gedung BPKP, Jakarta, 2 Oktober 2020.

Abdul juga menjelaskan, dari total ambang batas tertinggi untuk pemeriksaan Swab Test Covid-19 meliputi dua komponen dari jenis pemeriksaan.

"Ini termasuk biaya pengambilan Swab, sekaligus juga dengan biaya pemeriksaan Real Time PCR. Jadi, dua komponen ini disatukan dengan biaya totalnya Rp900 ribu," kata Abdul.

Baca Juga: Peringati Hari Batik Nasional, Kemenperin: Bukan hanya Mencintai Batik, Tapi Beli Produknya

Seluruh daerah dengan memiliki fasilitas pemeriksaan Swab Test diminta memiliki pengawasan soal harga.

"Kami meminta kepada semua Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan. (Terutama, red) di dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan Swab dan pemeriksaan real time PCR," tegas Abdul.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x