Dakwaan kedua adalah kasus pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar AS (Rp6 miliar) sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Dakwaan ketiga berupa pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS (Rp149 miliar).***