Teror terhadap Ulama dan Rumah Ibadah Meningkat, Hidayat Nur Wahid Usulkan Bentuk RUU dan Panja

- 2 Oktober 2020, 14:03 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).*
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).* /ANTARA/

PR CIREBON – Pelaku kejadian penusukan ulama dan aksi vandalisme masjid sama-sama memberi hasil bahwa mereka terkena gangguan jiwa.

Akan tetapi, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan bahwa kasus-kasus tersebut berujung pada kesimpulan bahwa pelaku gila atau depresi adalah unik.

Ia mengatakan kekerasan yang menyasar para ulama dan perusakan masjid tersebut semakin meresahkan masyarakat dan mengusulkan pembentukan panitia kerja pada Komisi VIII DPR RI terkait kekerasan terhadap ulama dan perusakan masjid serta musala yang marak terjadi belakangan bisa diusut tuntas.

Baca Juga: Setelah Hope Hicks, Kini Trump dan Istrinya Terkonfirmasi Positif Covid-19

"Ini perlu diusut secara tuntas, DPR bisa menggunakan kewenangannya terkait pengawasan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi dan siapa dalang di balik peristiwa itu, agar hukum tegak, kejahatan sejenis bisa dihentikan, dan negara betul-betul hadir untuk melindungi seluruh tumpah darah dan rakyat Indonesia termasuk para tokoh agama dan simbol agama seperti masjid dan musala," kata HNW dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2020.

Apalagi, menurutnya, kekerasan terhadap ulama dan perusakan masjid masih terus berlanjut dalam beberapa tahun terakhir bahkan saat bangsa Indonesia memperingati peristiwa G30S/PKI.

Beberapa kasus yang terjadi  adalah penusukan saat berceramah di Lampung terhadap ulama kondang Syeikh Ali Jaber, perusakan masjid di Dago, Bandung, dan terakhir tindakan vandalisme di Musala Darussalam, Pasar Kemis, Tangerang, Banten.

Baca Juga: Covid-19 Bisa Selamanya Ada hingga Pemerintah Tetap Gelar Pilkada 2020, Mahfud: Menyesuaikan Diri

"Pengawasan DPR terhadap tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warga negara dan simbol agama, termasuk ulama dan tempat ibadah perlu dilakukan. Apalagi, bila dikaitkan dengan analisis kontroversial Menteri Agama bahwa radikalisme menyebar antara lain melalui masjid, dilakukan oleh penghafal Alquran yang mahir berbahasa Arab dan good-looking," ujarnya.

Akan tetapi, ia menuturkan bahwa pelaku vandalisme di Masjid di Dago dan Musala di Tangerang dilakukan oleh orang yang tidak hafal Alquran, tidak pintar berbahasa Arab dan tidak good-looking.

Sedangkan korbannya, Syeikh Ali Jaber, penceramah di Masjid yang moderat dan tidak radikal, penghafal Alquran, mahir bahasa Arab, dan good-looking malah menjadi korban teror dan radikalisme.

Baca Juga: Warga Kalinusu Brebes Menjaring Rezeki di TMMD Reguler

"Peristiwa-peristiwa itu merupakan bukti nyata perlu adanya UU yang bersifat lex specialis sebagai perlindungan tokoh agama serta simbol agama. Karena itu RUU penting untuk segera dibahas dan disahkan," ujarnya lagi, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs Antara.

Dia menilai DPR dan Pemerintah harusnya responsif terhadap pelanggaran hukum yang makin sering terjadi seperti kasus pengrusakan rumah ibadah dan penusukan ulama. Menurutnya, DPR dan Pemerintah harus segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut.

Lebih lanjut ia mengatakan sambil menunggu pembahasan RUU, Komisi VIII DPR RI bisa segera membentuk Panja sebagai realisasi dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap kinerja pemerintah dalam hal melindungi ulama dan rumah ibadah.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah