Teror terhadap Ulama dan Rumah Ibadah Meningkat, Hidayat Nur Wahid Usulkan Bentuk RUU dan Panja

- 2 Oktober 2020, 14:03 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).*
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).* /ANTARA/

Akan tetapi, ia menuturkan bahwa pelaku vandalisme di Masjid di Dago dan Musala di Tangerang dilakukan oleh orang yang tidak hafal Alquran, tidak pintar berbahasa Arab dan tidak good-looking.

Sedangkan korbannya, Syeikh Ali Jaber, penceramah di Masjid yang moderat dan tidak radikal, penghafal Alquran, mahir bahasa Arab, dan good-looking malah menjadi korban teror dan radikalisme.

Baca Juga: Warga Kalinusu Brebes Menjaring Rezeki di TMMD Reguler

"Peristiwa-peristiwa itu merupakan bukti nyata perlu adanya UU yang bersifat lex specialis sebagai perlindungan tokoh agama serta simbol agama. Karena itu RUU penting untuk segera dibahas dan disahkan," ujarnya lagi, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs Antara.

Dia menilai DPR dan Pemerintah harusnya responsif terhadap pelanggaran hukum yang makin sering terjadi seperti kasus pengrusakan rumah ibadah dan penusukan ulama. Menurutnya, DPR dan Pemerintah harus segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut.

Lebih lanjut ia mengatakan sambil menunggu pembahasan RUU, Komisi VIII DPR RI bisa segera membentuk Panja sebagai realisasi dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap kinerja pemerintah dalam hal melindungi ulama dan rumah ibadah.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah