Pelaku Vandalisme di Musala Dinyatakan Depresi, Hidayat Nurwahid Duga Ada Skenario Terselubung

- 1 Oktober 2020, 20:25 WIB
S, pelaku vandalisme Musala Darussalam, Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa 29 September 2020.
S, pelaku vandalisme Musala Darussalam, Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa 29 September 2020. /Twitter/

"Ini harus disikapi serius agar tidak terjadi teror dan mengakibatkan rasa takut di tengah masyarakat," katanya.

Pelaku vandalisme Musala Darussalam, Satrio sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan Pasal 156 (a) dan atau pasal 156 KUHP. Aksinya mencoret musala dan merobek Alquran bisa menimbulkan permusuhan dan dinilai menodai agama dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x