"Ini harus disikapi serius agar tidak terjadi teror dan mengakibatkan rasa takut di tengah masyarakat," katanya.
Pelaku vandalisme Musala Darussalam, Satrio sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan Pasal 156 (a) dan atau pasal 156 KUHP. Aksinya mencoret musala dan merobek Alquran bisa menimbulkan permusuhan dan dinilai menodai agama dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.***