Lakukan Aksi Vandalisme pada Musala di Tangerang, Hasil Tes Psikologi Nyatakan Pelaku Depresi

- 1 Oktober 2020, 17:05 WIB
Keadaan Musala Darussalam yang menjadi aksi Vandalisme Satria.
Keadaan Musala Darussalam yang menjadi aksi Vandalisme Satria. /RRI/

PR CIREBON - Penyidikan kasus vandalisme musala di Tangerang yang ditengarai dilakukan oleh seorang pemuda yang tinggal hanya 50 meter dari musala terus berlanjut.

Penyidik Polresta Kabupaten Tangerang mengatakan mereka sudah melakukan pengecekan psikologi terhadap tersangka kasus vandalisme musala yang berlokasi di Musala Darussalam, RT 5 RW 8 Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten, tersebut.

Hasilnya, polisi menyimpulkan bahwa tersangka bernama Satrio, yang merupakan seorang mahasiswa berumur 18 tahun itu mengalami depresi.

Baca Juga: Isu PKI Mainan Elite Penting dan Dinamis, Pengamat: Tidak dengan Cara Menuduh dan Menyudutkan

"Tes oleh psikolog sudah dilakukan dan hasilnya menyatakan dia depresi," ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kapolresta Tangerang Kabupaten pada Kamis, 1 Oktober 2020 yang dilansir dari situs RRI oleh Pikiranrakyat-Cirebon.com.

Namun, Ade tidak menjelaskan secara rinci bentuk depresi seperti apa yang dialami oleh tersangka. Dia hanya menyebut pihaknya hanya terfokus kepada pokok kasus, yakni aksi vandalisme di dalam rumah ibadah.

"Kita fokus kepada pembuktian pidananya. Untuk itu, proses penyidikan tetap kami lanjutkan," tambahnya.

Baca Juga: Gagasan KAMI Dinilai Buat Suhu Politik Memanas, Moeldoko: Kita Tidak Perlu Menyikapi Berlebihan

Pelaku vandalisme Musala Darussalam, Satrio sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan Pasal 156 (a) dan atau pasal 156 KUHP.

Coretan yang dibuatnya terlihat di dinding dan lantai musala. Coretan yang  pelaku tuliskan di dinding seperti kalimat ‘Saya kafir’,  ‘Saya anti Islam’, sampai ‘Islam tidak diridhoi’.

Aksi tersebut diketahui oleh warga setempat saat akan melakukan azan Ashar. Aksinya mencoret musala dan merobek Alquran bisa menimbulkan permusuhan dan dinilai menodai agama dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x