Menurutnya, jika masyarakat ingin menonton atau tidak menonton pemerintah tidak akan melarangnya.
"Pemerintah tidak melarang atau pun mewajibkan untuk nonton film G30S PKI tersebut. Kalau pakai istilah hukum Islam, mubah. Silakan saja," tegasnya kembali dalam akun Twitter-nya.
Baca Juga: Dituding Jual Nama Pejabat MA hingga Kejagung, Jaksa Pinangki Akui Tak Kenal dan Tidak Berkomunikasi
Selain itu, ia mengatakan pemerintah juga tidak melarang stasiun televisi yang ingin menyiarkan film tersebut.
"Untuk TV-TV (termasuk TVRI) mau tayang atau tidak, juga tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri," tutupnya.***