Babak Baru Kasus Kebakaran Kejagung, Polri Periksa 12 Saksi Terkait dari PNS hingga Cleaning Service

- 29 September 2020, 17:31 WIB
Ilustrasi Gedung Kejagung RI Kebakaran
Ilustrasi Gedung Kejagung RI Kebakaran /pikiran-rakyat/

Penyidik Polri telah memeriksa 68 saksi termasuk tujuh ahli pada rentang 21-29 September 2020. Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.

Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejagung, lalu dengan cepat api menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Penyidik juga terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejagung. Nantinya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x