Mutilasi di Kalibata City Bikin Geger, Berawal dari Aplikasi Kencan hingga Nekat Ingin Kuasai Harta

- 18 September 2020, 15:50 WIB
Ilustrasi Pembunuhan.*
Ilustrasi Pembunuhan.* /PIXABAY./

Menurut Nana, kedua pelaku terancam hukuman mati.

"Penerapan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," tutur Nana dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, pada Kamis 17 September.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x