Sedangkan pihak UI melalui Kepala Kantor Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia menjelaskan, lembaran pakta integritas itu jadi salah satu syarat wajib calon mahasiswa baru.
Dalam lembar pakta integritas yang diterbitkan pihak rektorat UI tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan berakibat sanksi maksimum dengan pemberhentian status sebagai mahasiswa UI.
Adapun sejumlah larangan di antaranya tidak berpolitik praktis dan ikut organisasi tak resmi. Lengkap Tercatat, ada 13 ketentuan yang tak boleh dilanggar oleh mahasiswa sejak ditetapkan sebagai mahasiswa UI.
"Salah satunya, mahasiswa UI dilarang berpartisipasi dalam kegiatan kelompok/organisasi yang tidak mengantongi izin resmi pimpinan fakultas/universitas," demikian pernyatan Amelita, belum lama ini.***