19 tahun Penjara Vonis PN Bale Bandung bagi Pembunuh Mantan Ketua KY

- 21 November 2023, 23:14 WIB
Suasana pembacaan vonis sidang PN Bale Bandung terhadap terdakwa Aditya alias adit dalam kasus pembunuhan mattan Ketua KY Jaja Ahmad, Selasa 21 November 2023.
Suasana pembacaan vonis sidang PN Bale Bandung terhadap terdakwa Aditya alias adit dalam kasus pembunuhan mattan Ketua KY Jaja Ahmad, Selasa 21 November 2023. /

Menurut Ike banyak kebohongan-kebohongan terdakwa yang tidak dikejar. Contohnya pengakuan terdakwa berbeda-beda tentang pekerjaannya.

Juga mengaku menggadaikan barang-barangnya, tapi tidak dikejar pertanyaan jaksa kepada siapa terdakwa menggadaikan barang-barangnya. Singkat kata menurut Ike tidak terungkap aktor intelektualnya.

Sementara itu Advokat Melani,S.H.,M.H. yang baru diminta bantuan  untuk mendampingi Ike  7 November 2023, ketika acara persidangan sudah sampai pada tahapan nota pembelaan  terdakwa dan  Penasihat Hukumnya, menyatakan  kekecewaan kliennya sangat wajar.

Baca Juga: Xiaomi Bakal Luncurkan Mobil Listrik dalam Versi Banterai Listrik dengan Jangkauan Terpanjang

Bukan soal berat atau ringannya hukuman bagi terdakwa, tapi motif dari pembunuhan mantan Ketua KY sepertinya belum terungkap, kata Melani.

Dikatakan, apabila melihat terdakwa dalam rekaman CCTV mendapat panggilan telepon 2 kali sebelum masuk rumah korban, tapi mengapa tidak dijadikan sebagai barang bukti sejak penyidikan. Juga hp  yang berdering saat terdakwa hendak melakukan kejahatannya, mengapa tidak dijadikan barang bukti.

Apabila CCTV dan hp tersebut sejak penyidikan dijadikan barang bukti tentunya dakwaan JPU yang pertama adalah pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).

Baca Juga: Israel Diduga Serang Rumah Jurnalis Fotografer di Gaza Palestina

Disamping itu pengakuan terdakwa yang melakukan kejahatannya karena kalah judi online, tidak dikembangkan pula benar tidaknya, padahal judi online merupakan tindak pidana tersendiri.

Jadi bagi Melani perkara tersebut masih merupakan misteri yang seharusnya segera diungkap. "Kasihan keluarga korban sudah kehilangan orang yg sangat mereka cintai, mengalami kerugian yg cukup besar pula yaitu biaya rumah sakit selama almarhum  dirawat sebesar Rp761 juta rupiah. Belum lagi Rachmi yang mengalami luka berat masih harus terapi setiap seminggu sekali dengan biaya Rp2 juta/setiap terapi."

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah