Menurut Ike banyak kebohongan-kebohongan terdakwa yang tidak dikejar. Contohnya pengakuan terdakwa berbeda-beda tentang pekerjaannya.
Juga mengaku menggadaikan barang-barangnya, tapi tidak dikejar pertanyaan jaksa kepada siapa terdakwa menggadaikan barang-barangnya. Singkat kata menurut Ike tidak terungkap aktor intelektualnya.
Sementara itu Advokat Melani,S.H.,M.H. yang baru diminta bantuan untuk mendampingi Ike 7 November 2023, ketika acara persidangan sudah sampai pada tahapan nota pembelaan terdakwa dan Penasihat Hukumnya, menyatakan kekecewaan kliennya sangat wajar.
Baca Juga: Xiaomi Bakal Luncurkan Mobil Listrik dalam Versi Banterai Listrik dengan Jangkauan Terpanjang
Bukan soal berat atau ringannya hukuman bagi terdakwa, tapi motif dari pembunuhan mantan Ketua KY sepertinya belum terungkap, kata Melani.
Dikatakan, apabila melihat terdakwa dalam rekaman CCTV mendapat panggilan telepon 2 kali sebelum masuk rumah korban, tapi mengapa tidak dijadikan sebagai barang bukti sejak penyidikan. Juga hp yang berdering saat terdakwa hendak melakukan kejahatannya, mengapa tidak dijadikan barang bukti.
Apabila CCTV dan hp tersebut sejak penyidikan dijadikan barang bukti tentunya dakwaan JPU yang pertama adalah pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).
Baca Juga: Israel Diduga Serang Rumah Jurnalis Fotografer di Gaza Palestina
Disamping itu pengakuan terdakwa yang melakukan kejahatannya karena kalah judi online, tidak dikembangkan pula benar tidaknya, padahal judi online merupakan tindak pidana tersendiri.
Jadi bagi Melani perkara tersebut masih merupakan misteri yang seharusnya segera diungkap. "Kasihan keluarga korban sudah kehilangan orang yg sangat mereka cintai, mengalami kerugian yg cukup besar pula yaitu biaya rumah sakit selama almarhum dirawat sebesar Rp761 juta rupiah. Belum lagi Rachmi yang mengalami luka berat masih harus terapi setiap seminggu sekali dengan biaya Rp2 juta/setiap terapi."