SABACIREBON - Majelis Hakim PN Bale Bandung dengan ketua majelis Maju Purba, S.H, Selasa, 21 November 2023 menghukum Aditya alias Adit (35 th), terdakwa kasus pembunuhan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Dr Jaja Ahmad Jayus dengan hukuman 19 tahun penjara.
Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Aditya alias Adit selain terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan juga terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap putri almarhum bernama Rachmi Dwi Utami,S.Psi.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Prestasi Ganjar Menjaga Toleransi, Menjadikan Jawa Tengah Percontohan Daerah Lainnya
Sementara itu terhadap putusan tersebut istri korban pembunuhan, Dr Ike Kusmiati, dan juga ibu dari korban penganiayaan berat, menyatakan tidak puas.
Pernyataan ketidakpuasannya itu karena menurut Ike banyak hal yang tidak terungkap dalam proses penanganan kasus tersebut yaitu sejak penyidikan antara lain adanya 7 CCTV tetangganya yang tidak dijadikan barang bukti oleh penyidik. Rekaman CCTV dimaksud baru diputar di muka sidang atas desakan Ike.
Dalam rekaman CCTV tersebut tampak jelas hand phone (hp) terdakwa berdering 2 kali saat hendak masuk rumah korban.
Baca Juga: 210 Ribu Bibit Pohon Ditanam Serentak di 30 Kecamatan Kota Bandung