Heboh Menag Usulkan BPIH Naik Jadi Rp 105 juta, Bagaimana Tindaklanjutnya? Simak di Sini

- 14 November 2023, 16:30 WIB
Heboh Menag Usulkan BPIH Naik Jadi Rp 105 juta, Bagaimana Tindaklanjutnya? Simak di Sini
Heboh Menag Usulkan BPIH Naik Jadi Rp 105 juta, Bagaimana Tindaklanjutnya? Simak di Sini /Antara/



SABACIREBON - Heboh ongkos Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 diusulkan naik oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Namun usulan kenaikan BPIH yang disampaikan pada rapat kerja pada Senin, 13 November 2023 tersebut tidak serta merta. Melainkan masih akan dibahas Panitia Kerja (Panja) untuk kemudian disepakati dan ditetapkan.

"Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kami usulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jamaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Selasa 14 November 2023.

Baca Juga: Diumumkan Langsung Anies, Berikut Komposisi Timnas Pemenangan AMIN, Anies: Persyaratan Formal KPU

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Kemudian Pasal 44 menyebutkan BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calon peserta haji, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati, dan ditetapkan berapa yang dibayar jamaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jamaah," sambung Menag Yaqut.

Baca Juga: Pertamina dan Garuda Ukir Sejarah Melayang dengan Bioavtur

Menurut Menag, ada yang berbeda dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah dalam dengan Raker DPR RI kemarin hanya mengusulkan besaran BPIH-nya saja.

Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jamaah dan nilai manfaat.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x