"Targetnya mobil parkir di depan jalan umum,” tutur Rio.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa komplotan tersebut telah melakukan aksinya hingga belasan kali.
Baca Juga: UMS Gelar Sosialisasi Piala Dunia U-17 Jelang Pertandingan di Kota Solo
Dengan menargetkan barang-barang berharga yang berada di mobil seperti laptop, handphone, hingga tas yang berisi uang milik korbannya.
“Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta, rupiah,” katanya.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, komplotan pencuri spesialis pecah kaca mobil tersebut diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Kuliah Luar Kampus Kenalkan Pawukon dan Aksara Jawa
"Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun," pungkas Rio.***(adit)