Saat ini lanjut Feri, pihaknya masih menelusuri aliran dana yang diselewengkan oleh DS tersebut. Dimana untuk sementara, diketahui dana hasil penyelewengan itu dipakai untuk keperluan pribadinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS yang telah berstatus tersangka diancam dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
"Pasal 2 dan 3, ancamannya minimal 4 tahun penjara," tegasnya.*** (adt)