SABACIREBON-Mantan Direktur Operasional (Dirops) Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, Toni Wismantoro, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyerangan Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Penyerangan terjadi pada 24 September 2023 lalu, hingga membuat para pedagang saat itu panik dan ada yang terluka.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf, menyebutkan, terssangkaToni Wismantoro atau kerap dipanggil TW, diduga kuat terlibat dalam pengerahan massa Ormas ke Pasar Kutabumi, yang akhirnya menyebabkan peristiwa penyerangan kepada para pedagang.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini Kamis 2 November 2023. Potensi Hujan dan Petir
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara, kami sudah menemukan fakta bukti cukup untuk mentersangkakan saudara TW," Kata Arief, Rabu 1 November 2023.
Ia menerangkan, TW ditetapkan tersangka dengan dikenakan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 atau 169 KUHP.
Dimana selanjutnya, dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bodebek Jawa Barat Hari Ini Kamis 2 November 2023. Potensi Hujan dan Petir
"Selanjutnya kami akan segera memanggil saudara TW dilakukan pemeriksaan," terangnya.