Dimana penertiban direncanakan untuk dilakukan dengan pendampingan dari pihak TNI dan Kepolisian.
Hal itu katanya, karena Dinas Perhubungan sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menindak, pelanggaran-pelanggaran berkaitan dengan kendaraan seperti SIM dan lain sebagainya.
"Kita akan gabung dengan TNI dan Polri, kita akan kawal sesuai dengan Perbup 12 tentang jam operasional" tegasnya.
Ia pun mengaku tidak mengetahui pasti, apakah perusahaan dari setiap armada yang memasuki jalur Kabupaten Tangerang, sudah terdata seluruhnya atau belum.
Maka dari itu katanya, pihaknya akan menunggu undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD Kabupaten Tangerang untuk mencocokan data.***(adit)