SABACIREBON-Dugaan adanya penyelewengan mencuat pada pekerjaan rehabilitasi gedung kantor Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Diperoleh informasi,
rehabilitasi yang di dalamnya merupakan peningkatan gedung, diduga bermasalah hingga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra.
Baca Juga: Lagi, Bulog Indramayu Distribusikam Bantuan Pangan Untuk Bulan Oktober 2023
"Iya tadi ada laporan ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Baru hari ini masuk," ujarnya kepada awak media, Selasa 10 Oktober 2023.
Doni menjelaskan, dalam laporan yang tertuju kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tersebut, terlampir bukti Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang tahun 2023.
Dimana diduga terdapat penyelewengan didalam anggaran dengan besaran Rp. 508 juta dengan pelaksanaan kegiatan 3 bulan tersebut.*** (adit)