Puan Maharani Dilaporkan ke Bareskrim Polri, PPMM: Diproses atau Tidak, Itu Hak Polisi

- 5 September 2020, 09:10 WIB
Politisi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani didesak untuk segera minta maaf kepada masyarakat Sumatra Barat.
Politisi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani didesak untuk segera minta maaf kepada masyarakat Sumatra Barat. /ANTARA/

PR CIREBON - Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) melaporkan Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani terkait ucapannya tentang Sumatera Barat yang kontroversial beberapa waktu lalu.

Namun, laporan yang diajukan tersebut ditolak oleh petugas Bareskrim Polri, karena penyidik menganggap laporan tidak memenuhi unsur untuk melaporkan Puan.

“Kedatangan kita diterima dengan baik, kita diskusi sangat alot. Secara kesimpulan, laporan kita tidak memenuhi unsur,” kata Ketua PPMM, David di Gedung Bareskrim Polri, sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi partner sindikasi konten Okezone dalam artikel berjudul "Duh, Bareskrim Tolak Laporan Terkait Puan Maharani Gegara...".

Baca Juga: Daftar ke KPU Diiringi Ratusan Massa, Rombongan Keponakan Prabowo Abai Protokol Kesehatan Covid-19

Lebih lanjut, David mengaku tidak keberatan laporannya ditolak oleh pihak kepolisian.

Sebab, itu merupakan tugas kepolisian dan ia sebagai warga negara Indonesia hanya menggunakan haknya untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan.

“Kita sebagai warga negara tugasnya hanya melapor. Kalau diproses atau tidak, itu hak polisi. Kita yakin polisi profesional sesuai tagline promoter dan seimbang melihat situasi ini,” ujarnya.

Baca Juga: KAMI Keluarkan 3 Tuntutan untuk Pemerintah, Din Syamsuddin: Yang Tidak Setuju Jangan Menghalangi

David menjelaskan, ia sudah membawa sejumlah barang bukti seperti flashdisk yang berisi rekaman suara Puan dari YouTube, tangkapan layar media online terkait pernyataan Puan yang menyinggung warga Sumatera Barat, juga beberapa lampiran lainnya.

”Kita sudah mereview pasal-pasalnya, yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE,” jelas David.

Sementara Kuasa Hukum PPMM, Khoirul Amin mengaku sempat diskusi panjang dengan penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Isu Meghan Markle Terjun ke Politik Mencuat, Disebut Nyapres Saingi Ivanka Trump di Pemilu AS 2024

Menurutnya, penyidik menyebut jika barang bukti yang dibawa untuk membuat laporan merupakan produk jurnalistik. Sehingga, polisi tidak bisa menerima laporan tersebut.

"Kami diterima bagian Siber sama Kriminal Umum, kita mendiskusikan panjang. Mabes Polri sudah MOU dengan Dewan Pers, yang mana kalau produk jurnalis harus ada rekomendasi dari Dewan Pers," katanya.

Hingga berita ini dinaikkan, pihak kepolisian masih belum angkat suara terkait dengan alasan penolakan laporan tersebut.

Baca Juga: Covid-19 di Indonesia Menggila, Pemerintah Akui Tak Siap di Awal hingga Kelabakan Taklukkan Virus

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani saat mengumumkan pasangan cagub-cawagub Sumatera Barat untuk Pilkada 2020, berharap agar Provinsi Sumatera Barat mendukung Pancasila.

"Rekomendasi diberikan kepada Insinyur Mulyadi dan Drs H Ali Mukhni. Merdeka! Semoga Sumatera Barat menjadi provinsi yang memang mendukung Negara Pancasila," kata Puan.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Okezone Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x