"Sehingga tidak ada database pasti sebenarnya, yang akhirnya menimbulkan persoalan-persoalan ke depan," sambungnya.
Berkaca pada kasus sengketa lahan di Cikupa Tangerang, yang berujung seorang Kades mempolisikan warganya sendiri hingga jadi tersangka, Surta mengingatkan harus ada solusi yang tidak serta merta menelantarkan masyarakat sendiri.
Apalagi ketika warga tersebut telah menempati lahan hingga puluhan tahun secara terus menerus.
"Kalau bicara negara kan harusnya melindungi pakir miskin yang terlantar, masa orang harus ditelantarkan diusir begitu saja," ujarnya.
Begitupun, harus ada kompensasi yang baik, yang setidaknya sebanding dengan apa yang telah warga tinggalkan. Karena bagaimanapun juga warga telah membangun rumah dengan biaya sendiri.
Surta pun mencotohkan persoalan di desanya sendiri, dimana ternyata ada aset desa yang telah ditempati warga jauh hingga 50 tahun, sebelum dirinya menjabat.
Baca Juga: Area Lahan Bandara Kertajati, Majalengka Terbakar Begini Penjelasannya
Bahkan katanya, ada tanah yang sudah sampai jaman belanda ternyata aset desa akhirnya dimusyawarahkan dengan baik-baik. Hal itu dilakukan untuk menghindari masyarakat menjadi terlantar.
"Ya tidak bisa begitu saja, dia juga bayar pajak mungkin. Nah berarti kan kalau bayar pajak di atas 20 tahun saja ada yang menyatakan itu kembali ke miliknya," tandasnya.***(adit)