Wujudkan Profesionalisme dan Netralitas, Kapolri Terbitkan Telegram Rahasia Menjelang Pilkada 2020

- 3 September 2020, 15:00 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis /Foto: polri.go.id/

Kapolri menegaskan, apabila ada anggota atau penyidik yang melanggar hal tersebut diberikan sanksi dengan diproses secara disiplin maupun kode etik.

Kendati demikian, dalam telegram tersebut juga mengatur soal aturan itu tidak akan berlaku kepada peserta Pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara (kamneg), dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati.

Baca Juga: Kisruh Elit PAN dari Besan hingga Bapak-Anak, Refly: Amien Rais Bisa Penuhi Tantangan Mumtaz?

Apabila peserta Pilkada melakukan tindak pidana sebagaimana hal tersebut, Kapolri memerintahkan anggotanya melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan secara tuntas.

Argo menyebut surat telegram ini adalah wujud dan komitmen dari Kapolri dalam menegakkan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

"Untuk menghindari hal tersebut dibuatkan TR untuk menjaga netralitas," kata Kadivhumas.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Viva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah