Wujudkan Profesionalisme dan Netralitas, Kapolri Terbitkan Telegram Rahasia Menjelang Pilkada 2020

- 3 September 2020, 15:00 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis /Foto: polri.go.id/

PR CIREBON - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR).

Penerbitan TR tersebut guna mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Desember 2020.

Surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 itu mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari Conflict of Interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.

Baca Juga: Baekhyun EXO, Chungha, hingga Kim Jae Hwan Dikonfirmasi Nyanyikan OST Drakor 'Record of Youth'

Seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada 2020 diminta untuk menunda proses hukum, baik penyelidikan ataupun penyidikan, terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana.

Lebih lanjut, seluruh jajaran Polri diminta tidak melakukan pemanggilan ataupun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta Pilkada.

"Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu, 2 September 2020, seperti diberitakan Warta Ekonomi partner sindikasi konten Viva dalam artikel berjudul "Jaga Netralitas saat Pilkada, Kapolri Keluarkan Telegram Rahasia".

Baca Juga: Adian Napitupulu Tampil Beda, Serang Pemerintah Labil Prediksi Angka Kemiskinan Akibat Covid-19

Kemudian, berdasarkan telegram penundaan proses hukum kepada peserta Pilkada nantinya akan dilanjutkan kembali setelah tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut berakhir.

Kapolri menegaskan, apabila ada anggota atau penyidik yang melanggar hal tersebut diberikan sanksi dengan diproses secara disiplin maupun kode etik.

Kendati demikian, dalam telegram tersebut juga mengatur soal aturan itu tidak akan berlaku kepada peserta Pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara (kamneg), dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati.

Baca Juga: Kisruh Elit PAN dari Besan hingga Bapak-Anak, Refly: Amien Rais Bisa Penuhi Tantangan Mumtaz?

Apabila peserta Pilkada melakukan tindak pidana sebagaimana hal tersebut, Kapolri memerintahkan anggotanya melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan secara tuntas.

Argo menyebut surat telegram ini adalah wujud dan komitmen dari Kapolri dalam menegakkan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

"Untuk menghindari hal tersebut dibuatkan TR untuk menjaga netralitas," kata Kadivhumas.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Viva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah