Presiden Jokowi Buat Perppu Tanpa Tahu Bisa Dimakzulkan, Pengamat: Dia Mudah Terhasut, Kasihan

- 3 September 2020, 07:00 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Artinya, Perppu ini adalah hak konstitusi Preiden dalam kondisi genting yang memaksa, jika tidak, hanya akan melanggar UUD dan berbuntut pemakzulan dirinya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Presiden Joko Widodo Hafal 40 Juz Alquran? Simak Kebenarannya

"Padahal (Perppu) ini hak konstitusi Presiden dalam kondisi tertentu, dalam kegentingan yang memaksa. Kalau tidak ada, bisa melanggar UUD dan kemungkinan akan berbuntut pada impeachment atau pemakzulan, kasihan sekali Presiden kita." tambah Anthony.

Adapun kegentingan memaksa itu diartikan saat ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, tetapi Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada, membuat kekosongan hukum.
Bahkan, saat ada Undang-Undang yang dibutuhkan, tetapi ternyata tidak memadai.

Lebih detailnya, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena memerlukan waktu cukup lama, sedangkan keadaan mendesak tersebut memerlukan kepastian hukum untuk diselesaikan.

Baca Juga: Habib Rizieq Amati Indonesia, Imbau Seluruh Masyarakat Waspada Soal Angka Covid-19 Kian Tinggi

"Jadi Perppu itu bukan untuk merevisi Undang-Undang, ini salah besar, ini salah kaprah. Perppu yang direncanakan adalah ilegal karena tidak memenuhi unsur kebutuhan mendesak, tidak memenuhi unsur hal ihwal kegentingan yang memaksa," tandas Anthony mengakhiri penjelasan.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah