Presiden Jokowi Buat Perppu Tanpa Tahu Bisa Dimakzulkan, Pengamat: Dia Mudah Terhasut, Kasihan

- 3 September 2020, 07:00 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

PR CIREBON - Keinginan terbaru Menteri Keuangan Sri Mulyani timbul dengan meminta dibuatkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Reformasi Keuangan, diklaim Perppu sebagai antisipasi tekanan krisis lebih berat akibat Pandemi Covid-19.

Namun rupanya, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan berpendapat lain tentang permintaan Sri Mulyani ke Presiden Joko Widodo akan Perppu terbaru itu.

Dengan gamblang, ia menyatakan Perppu tentang Reformasi Keuangan hanya akan menghancurkan ekonomi dan keuangan Indonesia, bila pemerintah teguh menerbitkan Perppu tersebut.

Baca Juga: KAMI Mulai Susun Kabinet Kena Sindir Politisi PDIP, Ruhut Sitompul: Malu-malu Kucing

Bahkan, Anthony menyebut penerbitan Perppu ini dimungkinkan memakzulkan Presiden, meski Perppu Reformasi Keuangan digadang untuk mengantisipasi tekanan krisis yang lebih berat akibat wabah Covid-19.

Hanya saja, ternyata Perppu ini akan merombak struktur dan wewenang otoritas keuangan, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

"Perppu ini bukan hak sewenang-wenang Presiden, jadi Perppu ini tidak bisa diterbitkan sembarangan. Jadi kok saya bingung dari kemarin ini kok ada Perppu direncanakan," ungkap Anthony saat diskusi online bertajuk Stabilitas Sektor Finansial dan Perppu Reformasi Keuangan di Jakarta pada Selasa, 01 Agustus 2020.

Baca Juga: Istana Negara Dituding Kelola Buzzer, Staf: Pemerintah Gunakan Influencer, Tapi untuk Tujuan Positif

Sedangkan selama ini, Presiden hanya dapat menerbitkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

"Kalau tidak ada ini (kegentingan memaksa), maka akan melanggar konstitusi, melanggar UUD. Saya prioritaskan ini karena jangan sampai Presiden terjebak oleh oknum-oknum yang ingin melakukan sesuatu dengan mudah, mencetak uang dengan mudah, ingin menguasai sektor keuangan dengan mudah, lalu membisiki Presiden ya kita Perppu-kan saja," jelas Anthony, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x