Pengambilalihan itu bisa dilakukan atas beberapa alasan. Poin pertama, yakni adanya laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti.
Poin kedua, pengambilalihan dilakukan bila proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: PDIP Punya Rekam Jejak Menangkan Pilkada Surabaya, Optimis Umumkan Paslon Pengganti Risma Siang Ini
Poin ketiga, yakni bila penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya.
Kemudian poin keempat adalah, bila penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi.
Untuk poin kelima, pengambilalihan dilakukan bila ada hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Serta poin terakhir, yakni bila ada keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.***