Polisi Bongkar Rumah Produksi Film Dewasa, Bintang Film Kramat Tunggak Inisial VV dan SKE akan Diperiksa 

- 12 September 2023, 09:14 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat rumah produksi konten film dewasa di Jakarta, lima pelaku telah ditangkap.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat rumah produksi konten film dewasa di Jakarta, lima pelaku telah ditangkap. /PMJ News/Fajar/

Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pemeran hingga pemilik tiga situs web yang menyediakan konten tersebut.

"Ketiga situs web ini adalah platform berlangganan dan berbayar yang menawarkan berbagai konten video dengan durasi yang bervariasi, mulai dari 1 jam hingga 1,5 jam, dan semua kontennya berbayar," jelas Ade Safri.

Tiga situs web yang dijalankan oleh kelima tersangka ini adalah https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/, yang diperkirakan telah memproduksi sekitar 120 film.

"Akan ada beberapa judul film di antara 120 judul yang ditransmisikan melalui ketiga situs web ini, salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat diblokir oleh Kominfo pada akhir April 2023," ungkapnya.

Baca Juga: Eva Elfie, Bintang Film Dewasa Rusia, Masuk Daftar Hitam Akibat Berfoto di Krimea Ukraina

Ade juga mengungkapkan bahwa pembuatan film dewasa ini dilakukan di kawasan Jakarta Selatan. Sebagai hasil dari pengungkapan ini, polisi telah menyita satu set peralatan syuting, termasuk kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk dan flashdisk, lima ponsel, serta laptop dan komputer, serta dua TV.

Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman mencakup penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. ***

Halaman:

Editor: Fabian DZ

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x