Awas Uang Mutilasi Beredar, BI Imbau Masyarakat Waspada, Ini Ciri-cirinya

- 8 September 2023, 19:29 WIB
Awas Uang Mutilasi Beredar, BI imbau masyarakat Waspada, Ini Ciri-cirinya
Awas Uang Mutilasi Beredar, BI imbau masyarakat Waspada, Ini Ciri-cirinya /Antara/

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, yang dimaksud dengan “merusak”, adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek.

Dalam kasus itu, uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi.

Baca Juga: Amerika Serikat vs Uzbekistan: Prediksi Skor dan Susunan Pemain

Erwin menyampaikan kepada masyarakat apabila menemukan uang yang dimaksud, dapat segera meminta klarifikasi dari BI setempat.

Kemudian masyarakat juga diimbau untuk tetap memerhatikan desain uang rupiah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik rupiah melalui 5 Jangan: jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples. Uang rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya," ujarnya.

Baca Juga: Atasi Defisit Pemkab Majalengka Ajukan Perubahan Anggaran APBD 2023, ke DPRD Majalengka

Lebih lanjut, Erwin juga mengingatkan bahwa rupiah adalah simbol kedaulatan negara, yang mana merupakan bagian dari perjalanan bangsa Indonesia.

Di dalamnya berisi cerita dan narasi tentang keberagaman dan persatuan, juga dicantumkan para pahlawan nasional serta kekayaan bangsa.

"Cintai Rupiah menjadi wujud mencintai Indonesia, Bangga Rupiah sama seperti menjaga kedaulatan bangsa dan negara, sedangkan Paham Rupiah adalah wujud menjaga stabilitas perekonomian Indonesia," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah