SABACIREBON – Pemerintah daerah Kabupaten Majalengka telah mengajukan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPASP) tahun anggaran 2023 ke DPRD Majalengka.
Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan kebijakan ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut dia, dalam APBD KUPA tahun 2023, terjadi perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah akibat perubahan asumsi makro.
Baca Juga: Pemkab Majalengka Berencana, Gelontorkan Anggaran PKTD Rp 68 milliar di 330 Desa dan 13 Kelurahan
Diungkapkan dia, Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 akan dibahas bersama dengan DPRD untuk mencapai kesepakatan, guna mencari solusi untuk mengatasi defisit sebesar Rp 37,425 milliar dengan mengambil angka dari asumsi pendapatan dan pergeseran belanja yang efisien.
Kendati demikian ia mengatakan, meskipun penambahan pendapatan transfer masih berdasarkan asumsi, diharapkan angka tersebut benar-benar akan diterima oleh Pemkab Majalengka.
“Perubahan KUA dan PPAS mengubah pendapatan daerah menjadi Rp.3,026 triliun turun (10,5096) persen dan belanja daerah menjadi Rp.3,062 triliun turun (9,7496) persen,”ujarnya.
Baca Juga: Pasar Lawas di Majalengka Kini Disulap Jadi Taman Hutan Kota, Dengan Anggaran 10 Milliar
Ia menjelaskan selisih antara pendapatan daerah dan transfer daerah menyebabkan defisit sebesar Rp.36.033 milliar yang akan ditutupi dengan penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan.