SABACIREBON - Masyarakat harus waspada pada peredaran uang mutilasi. Kenali ciri-cirinya sedini mungkin untuk mengindari kerugian yang pasti terjadi.
Terkait hal ini, Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk lebih mewaspadai peredaran uang mutilasi tersebut. Apa itu uang mutilasi? Yaitu uang asli yang disobek lalu ditempelkan dengan uang palsu.
Dikutip dari Antaranews, beredarnya uang mutilasi ini dibenarkan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono.
Baca Juga: Makedonia Utara vs Italia: Prediksi Skor dan Susunan Pemain
Ia menyebutkan, ciri-ciri uang mutilasi di antaranya fisiknya mempunyai nomor seri yang berbeda. Karenanya jika menemukan ciri tersebut patut dicurigai.
Menurutnya, uang mutilasi tersebut tergolong sebagai uang yang separuh asli, separuh palsu. Praktis karena hal itu, uang ini jelas tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau alat pembayaran yang sah.
“Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah, sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011,” kata Erwin di Jakarta, Jumat 8 September 2023.
Baca Juga: DPO Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra, Pelariannya Berakhir di Bali Ditangkap Bareskrim Polri
Masih terkait uang mutilasi ini, peredarannya kini menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat. Terutama setelah viral sebuah video di media sosial yang menunjukkan uang besaran Rp100 ribu dengan nomor seri yang berbeda.