Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulistyo Pudjo Harton menegaskan ganja hanya diperuntukkan untuk penelitian maupun kajian ilmu pengetahuan.
Baca Juga: Dituduh Berselisih dengan Tri Rismaharini di Pilkada Surabaya, Hasto: Semua Taat keputusan Megawati
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan ganja masuk dalam golongan 1 tanaman narkotika.
Ia juga menyayangkan tidak adanya diskusi dengan Kementan terkait persoalan ini, padahal BNN merupakan pemangku kepentingan terkait pencegahan, pemberantasan, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk ganja.
"Peraturan Menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Ini menjadi pekerjaan. bagi Kementerian Pertanian," pungkas Sulistyo.***