Kasus Korupsi Rp 88,3 M di Basarnas, Anggota Komisi III Ingatkan Ini

- 28 Juli 2023, 16:51 WIB
Kasus Korupsi Rp 88,3 M di Basarnas, Anggota Komisi III Ingatkan Ini
Kasus Korupsi Rp 88,3 M di Basarnas, Anggota Komisi III Ingatkan Ini /Foto antara/


SABACIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).

Hal tersebut diungkapkan
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto di Jakarta, Jumat 28 Juli 2023.

"Saya juga mengapresiasi KPK, dan berharap agar kasus di Basarnas ini bisa diungkap secara tuntas," kata Didik kepada ANTARA di Jakarta, Jumat 28 Juli 2023.

Baca Juga: Advance Digitals Hadirkan 127 Lini Produk. Fokus Garap Pasar Speaker di Indonesia

Dikutip dari Antaranews, pada kesempatan tersebut
Didik menyampaikan keprihatinannya atas kasus dugaan korupsi yang lagi-lagi menyeret pejabat negara.

"Keprihatinan yang mendalam bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun terus dilakukan upaya yang masif untuk memberantas korupsi, masih saja ada pejabat negara yang melakukan korupsi," sebutnya.

Dikatakannya, terungkapnya kasus korupsi tersebut harus menjadi pengingat semuanya. Maksudnya agar terkait korupsi ini agar bangsa Indonesia tidak lengah dalam melawan korupsi.

Baca Juga: Masjid Atta'awun Kejari Majalengka Berdiri Megah, Ini Pesan Kepala Kejari Majalengka

"Korupsi kejahatan yang punya daya goda yang kuat. Budaya antikorupsi harus terus diperkuat untuk memupus mental koruptor," katanya.

Masih persoalan korupsi tersebut, pihaknya berharap kepada aparat penegak hukum agar lebih memperkuat kembali upaya pemberantasan korupsi di segala lini.

"Baik di pusat maupun daerah. Saya melihat dan mengapresiasi langkah-langkah tegas kejaksaan yang cukup agresif untuk memberantas korupsi. Saya berharap agar KPK tidak kendur, dan kepolisian harus menunjukkan komitmen dan taji-nya juga dalam memberantas korupsi ini " sambungnya.

Baca Juga: 16 Guru Otomasi Teknik Industri SMK se Jabar Berkumpul di SMKN 1 Cirebon, Ini yang Mereka Lakukan

Apabila peran penegakan hukum maksimal dalam pemberantasan korupsi, dipastikannya Indonesia nebas bebas dari korupsi. "Ditambah partisipasi masyarakat," imbuhnya.

Selain itu, tambah dia, Pemerintah juga harus memiliki pula action will yang nyata untuk memperbaiki sistem, tata kelola, serta pengawasan yang efektif, khususnya dalam hal anggaran, sehingga potensi korupsi bisa dimitigasi.

Semenyara itu, sbelumnya, Rabu 26 Juli 2023, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka.

Baca Juga: Tegas ! Erick Thohir Bilang Begini Pada Timnas U-17 yang Mengikuti Seleksi di Piala Dunia 2023

Dasarnya KPK menduga kuat tersangka telah menerima suap Rp 88,3 miliar. Uang tersebut berasal dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Wakil Ketua KPK Alexander menerangkan dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka. Mssing-masing0 Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah