SABACIREBON - Rapat Koordinasi Pansus 8 DPRD Kab Indramayu terkait permasalahan Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja ( BPR KR ) memasuki babak baru, Senin 24 Juli 2024.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Indramayu tersebut, menindaklanjuti permasalahan yang terjadi pada Perumda BPR KR Indramayu.
Apalagi terungkap pasca ditetapkannya status bank BPR tersebut masuk dalam penyehatan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPR KR Indramayu hanya mempunyai kas perusahaan sebesar Rp 2 Milar saja.
Baca Juga: Dua Perusahaan Panji Gumilang Ditutup Pemkab Indramayu, Begini Kata Bupati Nina
Kondisi keuangan tersebut ironis dengan uang nasabah BPR KR Indramayu yang belum bisa diambil yakni mencapai Rp 271 Miliar. Jumlah tersebut berasal dari tabungan maupun deposito para nasabah.
Menurut anggota Pansus 8 DPRD Indramayu, Muhaimin, dibentuknya Satgas penanganan para debitur oleh Pemerintah daerah ternyata tidak berdampak signifikan terhadap hasil dari penagihan terhadap debitur nakal.
"Keberadaan Satgas tidak banyak membentu, sampai sekarang terbukti para nasabah mempertanyakan uangnya kapan dikembalikan. Ada sisa kas Rp 2 Miliar kenapa mesti disimpan, bagikan saja," ujar Muhaimin Anggota Pansus dari Fraksi Golkar ini.
Baca Juga: Maruarar Sirait Dukung Bergulirnya Piala Presiden Tahun Ini Oleh PSSI dan Harus Transparan