Menkes Terawan Dikabarkan Kembali Berseteru dengan IDI, Kenapa?

- 25 Agustus 2020, 09:30 WIB
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto /twitter.com/@KemenkesRI

PR CIREBON - Perseteruan Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI) Terawan Agus Putranto dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kembali berlanjut.

Sebelum diangkat menjadi Menteri Kesehatan dan menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto, Terawan sempat dipecat oleh IDI dalam kasus metode cuci otak.

Saat ini, perseteruan kembali terjadi dengan pemicu berbeda, yaitu terkait pengangkatan 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Baca Juga: 8 Daerah Ajukan Pinjaman ke Kemenkeu, DKI Jakarta Ajukan Pinjaman Paling Besar Capai Rp12,48 Triliun

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi melantik 17 anggota KKI yang diusulkan Terawan pada pekan lalu.

Namun, pelantikan tersebut rupanya tidak diterima oleh IDI, dengan alasan tidak ada salah satu pun yang direkomendasikan asosiasi kedokteran masuk ke dalam anggota KKI.

Diberitakan Warta Ekonomi partner sindikasi konten Rakyat Merdeka dalam artikel berjudul "Ribut Lagi dengan IDI, Terawan Kok Berantem Terus Sih?", sesuai Pasal 14 UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, calon anggota KKI yang diajukan Terawan ke Jokowi harusnya berdasarkan usulan organisasi dan asosiasi profesi kedokteran.

Baca Juga: Tolak Ratusan TKA Asal Tiongkok, Puluhan Mahasiswa Lakukan Aksi Unjuk Rasa di Kepulauan Riau

 

"Perlu ditegaskan kembali bahwa Undang-Undang Praktik Kedokteran mewajibkan Menteri Kesehatan mengusulkan nama calon anggota KKI (kepada Presiden) harus berdasarkan usulan organisasi profesi dan asosiasi," kata Wakil Ketua PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Ugan Gandar dalam konferensi pers di Kantor PB IDI, Jakarta, kemarin.

Ada pun 17 orang KKI yang dilantik Jokowi adalah Putu Moda Arsana dan Dollar (PB IDI), Nurdjamil Sayuti dan Nadhyanto (PDGI), Pattiselanno Roberth Johan (Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia), Achmad Syukrul (Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia), Bachtiar Murtala (Kolegium Kedokteran), Andriani (Kolegium Kedokteran Gigi).

Selanjutnya, Vonny Nouva Tubagus dan Ni Nyoman Mahartini (Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indnesia), Mohammad Agus Samsudin, Hisyam Said, dan Intan Ahmad Musmeinan (tokoh masyarakat), Taruna Ikrar dan Sri Rahayu Mustikowati (Kementerian Kesehatan), serta Melanie Hendriaty Sadono dan Mariatul Fadilah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

Baca Juga: Terbesar di Dunia, Tumor Ovarium Seberat 54 Kilogram Berhasil di Angkat dari Tubuh Seorang Wanita

Ugan mengklaim nama-nama yang diajukan asosiasi profesi kedokteran ke Terawan untuk menjadi anggota KKI tidak diakomodasi.

"Kami menjumpai fakta bahwa nama-nama anggota KKI yang dicantumkan dalam Keppres Nomor 55/2020 tidak sesuai dengan nama-nama yang kami usulkan ke Menteri Kesehatan," ucap Ugan.

Menanggapi tudingan tersebut, Terawan akhirnya buka suara, menjelaskan bahwa sejak Februari 2019, Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024. Namun, nama-nama yang diserahkan belum memenuhi syarat.

Baca Juga: KAMI Dituding Bukan Selamatkan Indonesia, Demokrat: Mereka Sedang Memecah Anak Bangsa

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, usulan dari masing-masing unsur tidak memenuhi persyaratan," ucap Terawan.

Contohnya, tidak membuat surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik, mengundurkan diri dari PNS jika yang diusulkan adalah PNS, dan satu orang diusulkan dua unsur.

"Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81/2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden, dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," imbuhnya.

Baca Juga: PKS Bak Pahlawan Soal Pulangkan Habib Rizieq Shihab, Ngaku Siap Fasilitasi dengan DPR RI

Ketua Umum IDI Daeng Faqih membantah semua jawaban Terawan.

Ia menegaskan, IDI telah memberikan usulan nama dan dipastikan telah memenuhi persyaratan.

"Dari awal 2019 sudah kami usulkan. Nama-namanya pun melalui seleksi panjang, cermat dengan memerhatikan serta menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Rakyat Merdeka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah