Menkes Terawan Dikabarkan Kembali Berseteru dengan IDI, Kenapa?

- 25 Agustus 2020, 09:30 WIB
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto /twitter.com/@KemenkesRI

Ada pun 17 orang KKI yang dilantik Jokowi adalah Putu Moda Arsana dan Dollar (PB IDI), Nurdjamil Sayuti dan Nadhyanto (PDGI), Pattiselanno Roberth Johan (Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia), Achmad Syukrul (Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia), Bachtiar Murtala (Kolegium Kedokteran), Andriani (Kolegium Kedokteran Gigi).

Selanjutnya, Vonny Nouva Tubagus dan Ni Nyoman Mahartini (Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indnesia), Mohammad Agus Samsudin, Hisyam Said, dan Intan Ahmad Musmeinan (tokoh masyarakat), Taruna Ikrar dan Sri Rahayu Mustikowati (Kementerian Kesehatan), serta Melanie Hendriaty Sadono dan Mariatul Fadilah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

Baca Juga: Terbesar di Dunia, Tumor Ovarium Seberat 54 Kilogram Berhasil di Angkat dari Tubuh Seorang Wanita

Ugan mengklaim nama-nama yang diajukan asosiasi profesi kedokteran ke Terawan untuk menjadi anggota KKI tidak diakomodasi.

"Kami menjumpai fakta bahwa nama-nama anggota KKI yang dicantumkan dalam Keppres Nomor 55/2020 tidak sesuai dengan nama-nama yang kami usulkan ke Menteri Kesehatan," ucap Ugan.

Menanggapi tudingan tersebut, Terawan akhirnya buka suara, menjelaskan bahwa sejak Februari 2019, Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024. Namun, nama-nama yang diserahkan belum memenuhi syarat.

Baca Juga: KAMI Dituding Bukan Selamatkan Indonesia, Demokrat: Mereka Sedang Memecah Anak Bangsa

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, usulan dari masing-masing unsur tidak memenuhi persyaratan," ucap Terawan.

Contohnya, tidak membuat surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik, mengundurkan diri dari PNS jika yang diusulkan adalah PNS, dan satu orang diusulkan dua unsur.

"Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81/2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden, dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Rakyat Merdeka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah