Dirujuk 50 Lembaga Sertifikat Dunia, MUI Banggakan Indonesia Sukses Buat Standarisasi Produk Halal

- 7 Agustus 2020, 13:12 WIB
Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia /

Hasilnya, adanya penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian No. 17 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.

Baca Juga: Dugaan Kartel Politik Bersembunyi dalam Bansos Pekerja, Pengamat: APBN Sudah Tak Sanggup Jalankan

Senada dengan itu, diterbitkan juga Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2020 Tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dengan salah satu yang diamanatkan adalah pengembangan industri produk halal.

Dengan demikian, Pemerintah terus mengembangkan industri halal untuk mengejar Indonesia menjadi negara produsen produk halal dunia.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah