Hasilnya, adanya penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian No. 17 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.
Baca Juga: Dugaan Kartel Politik Bersembunyi dalam Bansos Pekerja, Pengamat: APBN Sudah Tak Sanggup Jalankan
Senada dengan itu, diterbitkan juga Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2020 Tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dengan salah satu yang diamanatkan adalah pengembangan industri produk halal.
Dengan demikian, Pemerintah terus mengembangkan industri halal untuk mengejar Indonesia menjadi negara produsen produk halal dunia.