Masyarakat Wajib Patuh, Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Protokol Kesehatan Atur Sanksi Pelanggar

- 6 Agustus 2020, 11:19 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).*/Instagram @jokowi
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).*/Instagram @jokowi /

Selain itu, ketentuan juga berlaku pada area publik yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Soal Surabaya Zona Hijau Covid-19, Pakar: Tri Rismaharini Sesat, Pamornya Pasti Turun

Sementara itu, penegakan disiplin protokol kesehatan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota dengan menyesuaikan kearifan lokal dari masing-masing daerah.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x