Selain itu, ketentuan juga berlaku pada area publik yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Soal Surabaya Zona Hijau Covid-19, Pakar: Tri Rismaharini Sesat, Pamornya Pasti Turun
Sementara itu, penegakan disiplin protokol kesehatan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota dengan menyesuaikan kearifan lokal dari masing-masing daerah.***