Masyarakat Wajib Patuh, Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Protokol Kesehatan Atur Sanksi Pelanggar

- 6 Agustus 2020, 11:19 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).*/Instagram @jokowi
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).*/Instagram @jokowi /

PR CIREBON - Masyarakat Indonesia kini harus mematuhi protokol kesehatan yang sudah dikuatkan secara hukum, lengkap dengan sanksi pelanggar.

Terbukti, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI, Inpres itu diteken Presiden Jokowi pada Selasa, 4 Agustus 2020, sehingga ini sebagai tindakan tegas negara terhadap pemberlakuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Nadiem Memohon 3 Organisasi Besar Kembali Bergabung, Sebut Tunda POP karena Target Takkan Tercapai

"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," demikian bunyi salinan Inpres tersebut.

Lebih detailnya, isi Inpres menyebutkan, protokol kesehatan meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Kemudian berikutnya, protokol kesehatan mewajibkan masyarakat membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Tugas Khusus, Menko Polhukam Diminta Disiplinkan Protokol Kesehatan

Sedangkan aturan sanksi berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Adapun tempat dan fasilitas umum yang dimaksud, meliputi perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x