Presiden Jokowi Beri Tugas Khusus, Menko Polhukam Diminta Disiplinkan Protokol Kesehatan

- 6 Agustus 2020, 09:04 WIB
Foto Presiden Joko Widodo yang tidak bermasker dalam ratas menjadi pertanyaan publik.
Foto Presiden Joko Widodo yang tidak bermasker dalam ratas menjadi pertanyaan publik. /PMJ News

PR CIREBON - Permintaan Presiden Joko Widodo terkait penegakan disiplin hukum protokol kesehatan untuk memerangi pandemi Covid-19 di Indonesia memang nyata adanya.

Ini dapat terlihat saat Presiden Jokowi akhirnya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI, Inpres tersebut ditandatangani Kepala Negara pada 4 Agustus 2020 lalu dengan tujuan memberikan kepastian hukum terhadap upaya pecegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: BPS Tetapkan DKI Jakarta Jadi Provinsi Paling Demokratis, Sebut Kebebasan Berkeyakinan Sempurna

Adapun kewajiban masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang diatur dalam Inpres meliputi penggunaan masker, mencuci tangan dengan teratur, dan menjaga jarak dengan orang lain selama berada di luar rumah/ruangan (pembatasan interaksi fisik).

Dalam detailnya, aturan Inpres itu dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia," demikian bunyi instruksi pertama dalam Inpres tersebut.

Baca Juga: Lawan Kuat Bobby Nasution Positif Covid-19, Akhyar Nasution Diduga Tertular usai Pulang dari Jakarta

Secara luas, Instruksi Presiden itu ditujukan, meliputi para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para gubernur dan kepala daerah.

Sedangkan, dalam Inpres Nomor 6/2020 disebutkan bahwa Menko Polhukam mendapat tugas khusus melakukan koordinasi atas penegakan hukum terkait pencegahan Covid-19.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x